13 Kabupaten/Kota Di Sumbar Serahkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Fhoto : Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat membuka Sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar di Hotel Kyriad Bumiminang Padang, Rabu (21/11/2018). (Putri)
Fhoto : Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat membuka Sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar di Hotel Kyriad Bumiminang Padang, Rabu (21/11/2018). (Putri)

PADANG, KABARSUMBAR – Sebanyak 13 kabupaten/kota di Sumatra Barat (Sumbar) telah menyerahkan bahan sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai langkah bersama merumuskan strategi ditingkat nasional melalui Kongres Kebudayaan Indonesia yang rencananya akan diadakan pada 5-9 Desember 2018.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, Gubenur Sumbar Irwan Prayitno meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk segera mengumpulkan PPKD kepada Dinas Kebudayaan Sumbar.

“Karena menyusun strategi pemajuan kebudayaan, diperlukan partisipasi dari tiap-tiap daerah, untuk kemudian dilakukan pembahasan bersama di tingkat nasional,” kata Irwan pada saat membuka Sinkronisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar di Hotel Kyriad Bumiminang Padang, Rabu (21/11/2018).

Dikatakannya, masih ada enam daerah kabupaten/kota yang masih belum menyerahkan dokumen PPKD. Untuk itu ia mengimbau kepada daerah yang belum menyerahkan agar mempercepat prosesnya. “Usahakan dalam minggu ini semua bisa terkumpul. Guna mendorong penyelesaian target penyusunan PPKD tingkat pemerintah provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Gemala Ranti menyebutkan enam daerah yang belum menyerahkan dokumen PPKD kepada pihaknya yakni Kota Padang, Pariaman, Mentawai, Solok, Kabupaten Agam, dan Pesisir Selatan.

“Nanti enam kabupaten/kota tersebut akan kita kawal dan mereka sudah janji dalam bulan ini akan segera menyerahkan dokumen tersebut,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan PPKD merupakan implementasikan dari Undang Undang kebudayaan. Jadi semua kabupaten/kota harus menyusunnya. Keberadaan PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing daerah di Sumbar.

“Sekarang percepatan sedang dilakukan, karena penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota dan sedang kami kopilasi. Saat ini baru 13 kab/kota yang disampaikan ke Kementrian untuk menjadi rekomendasi kongres kebudayaan pada Desember mendatang,” ungkapnya.

Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.(Putri Caprita)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.