Solok Arosuka – Meski tidak dihadiri dua fraksi Raperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021 – 2026 tetap disahkan menjadi Perda, Rabu (18/8) malam. Bahkan pengesahan Perda di malam hari itu hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Bupati Solok.
Persetujuan bersama itu dilakukan malam hari pasca kericuhan yang terjadi antar anggota DPRD hingga mengakibatkan sidang berjalan buntu dan pimpinan sidang Dodi Hendra menskors sidang hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun pada malam harinya, sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda persetujuan bersama RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026, kembali digelar dan sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir.
Dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan Yetty Aswaty disebutkan, Ranperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026 yang telah diharmonisasi dan disempurnakan melalui kementrian hukum dan ham kantor wilayah perwakilan Sumatera Barat.
Ditegaskannya, Pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 oleh pansus-pansus dilaksanakan di Cinangkiak Dream Park Kecamatan X Koto Singkarak dari 26 Juli sampai 1 Agustus 2021.
Dan dalam rapat paripurna itu, Raperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021 – 2026 itupun disahkan bersama yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok bersama Bupati Solok.
Terkait pengesahan Raperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021 – 2026 menjadi Perda tanpa dihadiri oleh dua fraksi yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP itu, dinilai oleh kedua fraksi itu tidak sah dengan alasan cacat prosedural.
Bahkan Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP menegaskan tidak mengakui adanya rapat paripurna tersebut. Alasannya rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026, telah ditunda oleh pimpinan sidang Dodi Hendra dengan diskors sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dan menurut Ketua Fraksi PPP, Dr. Dendi, itu sudah jelas. Apalagi lanjutnya, setelah sidang paripurna berjalan buntu dan pimpinan sidang Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok telah menskors sidang sampai batas waktu yang belum ditentukan, juga sudah digelar rapat unsur pimpinan untuk membahas kebuntuan tersebut.
Dan dalam rapat unsur pimpinan yang dihadiri oleh pimpinan dewan dan ketua fraksi pasca terjadinya kebuntuan itu juga telah disepakati bahwa skors sidang dicabut sampai hari jum’at tanggal 20 Agustus 2021. Artinya jelas Dendi sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026 akan kembali dibahas pada hari Jum’at sesuai dengan kesepakatan dalam rapat unsur pimpinan yang dilakukan Rabu (18/8) sore pasca terjadinya kebuntuan dalam sidang paripurna.
” Ini kan aneh, setelah ada kesepakatan dalam rapat unsur pimpinan, tiba tiba tanpa sepengetahuan fraksi PPP dan Gerindra digelar lagi rapat paripurna dimalam hari. Dan skors sidang yang ditetapkan oleh Ketua DPRD Dodi Hendra selaku pimpinan sidang dicabut oleh Ivoni Munir Wakil Ketua DPRD dan memimpin sidang paripurna tanpa adanya pendelegasian dari Ketua DPRD,” tegas Dendi.
Bahkan Dendi menilai tindakan ini merupakan bentuk pengebirian atas kesepakatan yang telah disepakati dalam rapat unsur pimpinan.
Terkiat ketidak hadiran Fraksi PPP dalam sidang paripurna saat pengesahan RPJMD menjadi Perda, Dendi menjelaskan karena sudah ada kesepakatan unsur pimpinan maka fraksi PPP dan Gerindra pulang meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Solok. Namun malam harinya digelar rapat lanjutan tanpa sepengetahuan kedua fraksi dengan alasan skors sidang tidak disetujui oleh peserta sidang.
” kami dua fraksi tidak hadir dan tidak mengakui keabsahan RPJMD sebagai Perda apalagi hanya ditanda tangani oleh dua unsur pimpinan dan tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD,” tegasnya.
Dan menyikapi pengesahan RPJMD menjadi Perda, secara kelembagaan fraksi PPP melalui Ketua DPRD akan menyurati Gubernur. Dan menurutnya Perda yang hanya ditandatangani oleh wakil ketua dan tidak ditandatangani oleh Ketua diyakini gubernur tidak akan menerima perda tersebut
Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra, Hafni Hafiz menilai banyak hal yang menyebabkan RJMD yang telah disahkan malam hari itu menjadi cacat prosedural. Seperti dalam penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam pembahsan RPJMD ada dualisme.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra menerbitkan SPT pembahasan RPJMD agar dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Solok dengan pertimbangan evisiensi anggaran. Namun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir juga menerbitkan SPT pembahasan RPJMD yang dilakukan di Cinangkiak Dream Park Kecamatan X Koto Singkarak.
Dan persoalan ini lanjutnya harus ada kejelasan sehingga RPJMD yang dihasilkan tidak menjadi persoalan nantinya. Ditambah lagi pelaksanaan rapat paripurna dimana disahkanya RPJMD menjadi produk hukum juga cacat prosedural dan inkonstitusional.
Karena menurut Hafni Hafiz, dalam pemimpin rapat paripurna yang dipimpin Ivoni Munir tidak ada pendelegasian dari Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Dan Dodi Hendra sudah menskors sidang dan dilanjutkan dengan dilakukan rapat unsur pimpinan dengan kesepakatan skors sidang dicabut hingga hari Jum’at.
” jadi sesuai kesepakatan unsur pimpinan, Fraksi Gerindra tidak mengakui sidang paripurna yang digelar malam hari itu dan tidak mengakui keabsahan RPJMD menjadi Perda,” Tugasnya.