Jakarta – Tren investasi semakin populer di kalangan masyarakat akhir-akhir ini. Salah satu produk investasi yang populer adalah Sukuk.
Timbul pertanyaan, apa sih Sukuk itu ? Sukuk adalah instrumen investasi berupa surat berharga yang menyatakan kepemilikan aset oleh investor melalui penerbitan surat utang berbasis syariah. Sukuk diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN, dan swasta.
Karena berbasis syariah, sukuk juga sering disebut sebagai obligasi syariah. Secara umum obligasi dikategorikan menjadi dua, yaitu konvensional dan syariah. Obligasi konvensional antara lain ORI (Obligasi Ritel Indonesia), dan SBR (Saving Bond Ritel).
Sukuk syariah artinya adalah pemerintah menarik dana dari masyarakat, dan dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk peruntukan dan tidak melanggar nilai-nilai syariah.
Contoh pengeluaran negara yang dibiayai oleh sukuk diantaranya adalah pembangunan infrastruktur. Sepanjang tidak melanggar aturan agama, pemerintah bisa menarik dana masyarakat lewat sukuk.
Di satu sisi, mengutip keterangan resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sukuk harus dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI.
Mengenal Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional
Seperti dijelaskan sebelumnya, sukuk berbeda dengan obligasi konvensional seperti ORI dan SBN.
Pada penerapannya, Sukuk menekankan pada sifat investasi lewat sertfikat kepemilikan atau penyertaan.
Sebagai contoh, memasukkannya ke dalam barang milik negara yang berwujud (seperti infrastruktur jalan) karena membantu membiayai pembangunannya. Ini berbeda dengan obligasi tradisional yang berbentuk instrumen utang (seperti ORI).
Berbeda dengan obligasi konvensional yang memberikan imbal hasil kepada investor dalam bentuk kupon (bunga), imbal hasil obligasi syariah biasanya dalam bentuk bagi hasil, biaya margin atau sumber lain sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Negara sebagai penerbit sukuk, menjamin pengembalian pokok dan return yang dijanjikan. Terdapat dua akad dalam pembelian sukuk:
- Mudharabah atau bagi hasil. Artinya, pembeli sukuk bisa menikmati keuntungan menggunakan dana sukuk untuk berkembang, seperti pendapatan jalan tol.
- Ijarah. Obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian rupa sehingga kupon atau fee ijarah bersifat tetap, dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Obligasi syariah dan konvensional memiliko resiko gagal bayar yang kecil. Hal ini karena pengembalian pokok dan returnnya dijamin negara. Return yang dihasilkan juga lebih besar dibandingkan dengan instrumen penyimpanan dana perbankan.
Cara Mendapatkan Sukuk
Salah satu obligasi syariah terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia adalah Sukuk Tabungan 007 atau ST007, yang dapat dipesan dengan dana minimal Rp1 juta dan berjangka waktu dua tahun.
Pendapatan mengambang minimum sukuk ST007 adalah 5,50% per tahun (dengan floating bottom), yang mengacu pada BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Floating, artinya besarnya pengembalian tabungan obligasi syariah akan disesuaikan dengan perubahan BI 7 day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan.
Sukuk ST007 juga memberikan imbalan minimal, yang berarti bahwa set imbalan tingkat pertama akan menjadi imbalan terendah yang berlaku sampai habis masa berlakunya.
Jika ingin memiliki sukuk, calon investor bisa mendatangi bank atau perusahaan sekuritas yang ditunjuk pemerintah sebagai agen penjual sukuk atau mitra distribusi (midis).
Sebelum melakukan pemesanan obligasi syariah atau selama masa registrasi, calon investor harus memasukkan data melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Midis, antara lain data pribadi, nomor rekening dan rekening efek, serta Single Investor Identification Number (SID).
Calon investor tanpa nomor SID biasanya akan dibantu dalam proses penjualan. SID adalah kode khusus tunggal yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpan dan penyelesaian.
Setelah pendaftaran berhasil, calon investor dapat melakukan pemesanan sukuk dengan membaca peraturan dalam memorandum informasi.Pesanan hanya dapat dilakukan selama masa promosi.
Jika pesanan sudah diverifikasi (verified order), calon investor akan mendapatkan kode pembayaran (billing code) melalui email / SMS sesuai dengan kebijakan masing-masing mitra distribusi.
Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui bank persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.