424 Jamaah Haji Asal Agam Gagal Berangkat karena Corona

ilustrasi haji
ilustrasi haji

AgamKantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam membatalkan pemberangkatan terhadap 424 jamaah haji tahun 2020.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 494 tahun 2020.

Keputusan ini diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Kepala Kantor Kemenag Agam Edy Oktaviandi menyebutkan di Kabupaten Agam ada sebanyak 424 jamaah haji yang dibatalkan pemberangkatannya. Meski begitu, mereka akan menjadi prioritas pada ibadah haji 2021 mendatang.

“Pembatalan pemberangkatan jamaah haji ini adalah sebuah keputusan yang cukup pahit dan sulit bagi pemerintah,” kata Edy, Selasa 2 Juni 2020.

Namun setelah melalui kajian mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan terbaik saat kondisi sekarang.

Menurut Edy, jamaah haji Kabupaten Agam sudah melunasi biaya hajinya. Namun untuk biaya haji 2021, menurutnya akan ada penyesuaian apakah biayanya turun, tetap atau naik.

“Jika biayanya turun, maka kelebihan biaya hajinya akan dipulangkan. Apabila naik, itu sudah konsekuensi jamaah haji,” sebut Edy.

Terkait ada atau tidaknya penambahaan kuota jamaah haji pada 2021, dampak dari pembatalan tahun ini, Edy Oktaviandi belum bisa memastikan. Karena ia belum mendapatkan informasi dari pusat.

“Sementara itu, Calon Jemaah Haji (CJH) yang sudah mendaftar ada sekitar 20 ribu orang, dengan daftar tunggu sampai tahun 2040,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.