
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam, Rahmad Lasmono menyatakan, jika 23 Nagari di Agam berpotensi untuk dimekarkan.
Hal ini sendiri berdasarkan dari hasil identifikasi data jumlah penduduk atau kepala keluarga (KK) yang ada pada daerah tersebut.
Dari 23 nagari itu, kata Rahmad, 9 diantaranya sudah memiliki nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Barat dan secara resmi sudah berhak melakukan penataan Nagari atau pemekaran.
Lalu, 13 Nagari lagi masih dalam proses Surat Keputusan (SK) Bupati Agam Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Nagari Persiapan. Sementara, 13 Nagari lainnya belum mengajukan pemekaran.
“Pemekaran nagari ini kita laksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa, Pemerintah memberi peluang bagi Pemerintah Nagari untuk dilakukan penataan nagari,” kata Rahmad saat pelantikan Pj. Walinagari persiapan Nagari Koto Gadang dan Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Jumat (29/12/2017).
Rahmad menyebutkan dari 9 nagari yang sudah keluar nomor registrasi itu, ada 6 nagari yang sudah mengusulkan pelantikan untuk pejabat sementara Wali Nagari percobaan.
Adapun dua diantaranya, Nagari Koto Gadang dan Nagari Sungai Cubadak yang sudah dilakukan pelantikan Pj. Walinagari sementara. Sedangkan, tiga nagari percobaan seperti Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat dan Salareh Aia Utara, pejabat Wali Nagari dilantik Sabtu (30/12/2017) oleh Bupati dan Wakil Bupati Agam.
“Bagi yang belum kita menunggu SK penunjukan pejabat Walinagari sementara nya dari bupati. Dan nagari yang sudah ada pejabat walinagarinya diberi waktu satu tahun untuk melakukan persiapan nagari definitif,” jelasnya.
Sementara itu, terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak awal bulan Juni tahun 2016, bagi nagari mana yang akan dimekarkan.
“Perlu kita ketahui, bahwa pemekaran nagari murni atas keinginan dari masyarakat guna memudahkan akses pelayanan dan pemerataan pembangunan di nagari,” tegas Rahmad.