UU 14 Tahun 2008, Era Baru Keterbukaan Informasi Publik

Sumber: Tribunsumbar.com

Kabarsumbar.com-  Indonesia merupakan negara yang memberi ruang dengan regulasi tentang hak publik untuk tahu. Hal tersebut diatur dalam UU 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pelaksanaan UU 14 Tahun 2008 tersebut disahkan pada 31 Maret 2008 dan efektif berlaku 31 Maret 2010. Adanya UU terkait Keterbukaan Informasi Publik tersebut menjadi tanda pergantian mindset di era sebelumnya, yaitu  semua produk informasi publik dihasilkan badan publik rahasia, dengan kata lain, rakyat tidak perlu tahu.

Pada UU 14 tahun 2008 mensyaratkan adanya lembaga Komisi Informasi wajib di nasional, provinsi, serta dapat dibentuk di kota dan kabupaten.

UU 14 tahun 2008 yang diperkuat dengan PP 61 tahun 2010,  melegitimasi Komisi Informasi.  Adapun komisi ini menjadi pengawal dari keterbukan informasi publik dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara. Warga negara berhak tahu  terkait rencana, pelaksanaan dan evaluasi terhadap kerja dan kinerja sebuah badan publik.

Selanjutnya, juga adanya regulasi tindak lanjut untuk memperkuat UU 14 Tahun 2008, yaitu dengan Perki 1, tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Selain itu juga adanya Perki 1, tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang merupakan regulasi mengamandemen Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Masing-masing komisi informasi memiliki kewenangannya. Adapun kewenangan Komisi Informasi Pusat membuat regulasi pelaksana dari UU 14 tahun 2008. Kemudian kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik, yaitu sengketa antara publik dan lembaga berbadan hukum dengan badan publik, yang abai memberikan informasi kepada publik dan/atau badan publik yang meminta informasi.

Sementara pada tingkat Komisi Informasi Provinsi, berwenang dalam menyelesaikan sengketa informasi publik terhadap badan publik di provinsi mereka masing-masing. Selain itu, juga bertugas mensosialisasikan UU 14 Tahun 2008 kepada badan publik maupun publik di provinsinya.

Adapun Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB), telah menjalankan tugasnya sejak dilantik pada 4 September 2014, lalu KISB periode kedua dilantik 11 Februari 2019. Masyarakat Sumbar memiliki indetitas diri sebagai warga negara, dan tidak perlu ragu dalam memenuhi hak untuk tahu.

Alur yang dilakukan warga dengan mengirimkan surat ke badan publik, untuk meminta informasi publik. Jika tidak mendapatkan tanggapan, ataupun belum puas, maka warga dapat mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)

Lalu, apabila surat permohonan informasi tersebut tidak diacuhkan, dan jika pemohon masih belum puas, maka publik mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada KISB.

Nantinya, KISB  akan menyidangkan sengketa informasi, melalui majelis komsioner. Hal ini akan dimulai dengan persidangan awal, mediasi, pembuktian, musyawarah majelis komisioner hingga putusan. Pada putusan, terdapat dua panduan putusan pada UU 14 Tahun 2008.

Adanya alur tugas serta kewenangan yang jelas tersebut, menjadi jelas bahwa bahwa Komisi Informasi menjadi ornamen penting dalam peta keterbukaan informasi publik, melalui UU 14 tahun 2008.

Dikutp dari tribunsumbar, rangkuman tulisan ini dijelaskan oleh wartawan muda, Mona Sisca.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.