Sidang PHPU : Guntur Hamzah Gantikan Anwar Usman di Sidang Panel

Sidang PSI: Guntur Hamzah, Hakim Baru di Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sementara menghentikan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Panel I.

Hal ini dilakukan menyusul pergantian Hakim Konstitusi Anwar Usman yang harus bertugas di Panel III karena adanya keterlibatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut.

Pergantian ini dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

“Tadi pagi, ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman. Maka, demi menghindari potensi konflik kepentingan, Beliau digantikan oleh hakim konstitusi lain. Setelah itu, ketika sidang di Panel III selesai, hakim konstitusi yang menggantikan akan kembali ke panelnya,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (29/4/2024).

Pergantian tersebut terjadi pada persidangan awal yang dimulai pukul 08.00 WIB. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menggantikan Anwar Usman di ruang sidang Panel III yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat.

MK memulai sidang perdana untuk 297 perkara PHPU Pileg 2024 pada hari ini. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan berlangsung pada 29 April-3 Mei 2024. Persidangan dilaksanakan secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Panel I terdiri dari Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah, Panel II dari Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, sedangkan Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Penanganan perkara dibagi rata, dengan Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, MK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lambat pada 10 Juni 2024.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.