Kota PadangPemerintah

Banggar DPRD Padang Tolak Pembelian Tanah RSUD dan Dinas Pertanian

239
×

Banggar DPRD Padang Tolak Pembelian Tanah RSUD dan Dinas Pertanian

Sebarkan artikel ini
keterwakilan-perempuan-di-dprd-kota-padang-berkurang
Keterwakilan Perempuan di DPRD Kota Padang Berkurang

Padang – DPRD Kota Padang menolak rencana pembelian tanah untuk pembangunan gerbang RSUD dr. Rasidin dan lahan di depan Kantor Dinas Pertanian.

Penolakan ini disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (12/11/2025).

Banggar menilai pembelian tanah tersebut belum mendesak di tengah keterbatasan anggaran.

Dana pinjaman daerah sebesar Rp81 miliar dinilai lebih baik dialokasikan untuk kegiatan prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Rahmad Wijaya, menegaskan pengadaan tanah bukan kebutuhan mendesak.

“Dana pinjaman Rp81 miliar sebaiknya dipakai untuk kegiatan yang lebih urgen dan berdampak nyata bagi pelayanan publik,” ujarnya.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Padang, Usmardi Thareb, meminta Pemkot fokus pada kebutuhan prioritas. Ia menyoroti kondisi jalan menuju SMAN 16 Padang yang rusak parah.

“Kalau kita lihat jalan ke sana, seperti bukan berada di Kota Padang. Ini justru yang seharusnya mendapat perhatian,” katanya.

Usmardi juga mengingatkan agar pembenahan kawasan Pantai Padang tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik.

Kenyamanan dan keamanan pengunjung juga harus diperhatikan, menanggapi keluhan masyarakat terkait praktik pemalakan dan tarif parkir yang tidak jelas.

Rapat Banggar yang dihadiri Asisten III Setdako Padang Corry Saidan dan Kepala BPKA Raju Minrofa membahas sejumlah usulan penyesuaian anggaran.

Tujuannya, memastikan alokasi dana pinjaman daerah efektif dan sesuai kebutuhan pembangunan kota.

Banggar DPRD Padang akhirnya memutuskan untuk meniadakan pembelian tanah untuk RSUD dan Dinas Pertanian.

Dana sebesar Rp19,7 miliar dialihkan ke program yang dinilai lebih prioritas dan mendukung pelayanan publik.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan penggunaan dana pinjaman harus diarahkan pada program strategis.

“Pinjaman Rp81 miliar ini bukan untuk belanja rutin, melainkan untuk kegiatan prioritas seperti pembenahan Pasar Raya, revitalisasi kawasan Kota Tua, serta perbaikan trotoar di kawasan Pantai Padang,” jelasnya.

DPRD bersama TAPD berkomitmen menjaga APBD 2026 tetap rasional dan berkeadilan. Tujuannya, agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan tanpa membebani keuangan daerah di masa depan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.