Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, secara penuh mendukung upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban APS dilakukan serentak di seluruh Kota Padang pada Rabu (22/11/2023).
Tim gabungan, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Padang, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, dan Panwaslu Kota Padang, berhasil menertibkan puluhan APS yang melanggar ketentuan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Bawaslu Kota Padang dalam menjaga netralitas Pemilu 2024.
“Kegiatan penertiban ini dikoordinasikan langsung oleh Bawaslu Kota Padang dan kita semua harus mensupport dan mendukungnya,” ujar Rozaldi.
Narasumber Rahmad Ramli, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena APS yang menyerupai APK mengandung unsur ajakan kampanye.
“Yang kita tertibkan itu yang mengandung unsur ajakan, unsur ajakan ini yang kita tafsirkan dalam bentuk, coblos nomor urut, lambang simbol paku yang mengarah pada nomor urut dan unsur ajakan lainnya, seperti mohon dukungan, doa, restu dan lain-lain sebagainya,” kata Rahmad Ramli.
Ia menegaskan bahwa penertiban akan berlanjut hingga batas waktu tahapan kampanye, yaitu tanggal 28 November 2023.