Bawaslu Kabupaten Solok Umumkan Perubahan Data Pemilih

Solok Arosuka – Terkait perubahan data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok memberikan masukan agar perubahan data tersebut mempunyai legalitas. KPU Kabupaten Solok juga harus mempunyai persamaan dan pemahaman terkait penyusunan daftar pemilih.

Bahkan menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Apri Memori didampingi Maraprandes dan Andri Junaidi selaku komisioner mengatakan, dari angka data pemilih potensial non KTP el, masih tercatat sekitar 9.199 pemilih. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Solok meminta KPU Kabupaten Solok untuk melakukan sosialisasi yang lebih masing

Tujuannya agar masyarakat dapat segera melakukan perekaman. Untuk itu dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat, Bawaslu Kabupaten Solok mesih membuka posko kawal hak pilih. Posko ini lanjut Apri diharapkan akan menerima laporan dan pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.

” Dalam tahap penyusunan daftar pemilih tambahan ( DPTb), kami berharap agar KPU Kabupaten Solok lebih masif dan aktif dalam pengelolaan data dengan harapan hak masyarakat dapat tersalurkan,” ujarnya.

Sebelumnya, rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Solok digelar dalam rangka menyamakan persepsi pada pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.

Pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Solok bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dari data yang dikeluarkan KPU Kabupaten Solok, jumlah pemilih di daerah Kabupaten Solok tercatat sebanyak 287 151 pemilih yang tersebar di 74 nagari. Dari data tersebut tercatat pemilih laki laki sebanyak 142. 514 pemilih dan sebanyak 144. 637 pemilih perempuan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.