Layanan transportasi online, Grab sudah beberapa bulan belakangan sudah tersedia di Kota Padang. Baru-baru ini, Grab juga mengenalkan layanan baru mereka, Grab Bike yang mirip dengan layanan milik GoJek, GoBike.
Karena masih terbilang baru, Grab masih membuka pendaftaran yang diperuntuhkan bagi driver (pengemudi), Grab Car (mobil) dan Grab Bike (sepeda motor).
Melalui Instagram @grabpadang, Grab merincikan syarat pendaftaran dan apa yang harus dilakukan para calon pendaftar.
Berikut syarat pendaftar menjadi driver Grab Bike dan Grab Car pada wilayah Kota Padang :
- Pas Foto (dari kepala ke dada).
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Foto
- Foto Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan.
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Foto Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (bisa menyusul).
- Memiliki email aktif (Gmail).
- Nomor handphone aktif.
Ada beberapa catatan yang diberikan oleh Grab untuk pendaftar, sebagai berikut :
- Untuk Pas Foto berlatar polos, tidak buram dan tidak menggunakan aksesoris seperti kacamata, anting, topi, dan lainnya.
- Foto KTP, SIM, STNK dan SKCK difoto secara dekat dan jelas.
- Foto STNK, difoto sekaligus Slip STNK ditambah Slip Pajak dalam satu frame.
- SKCK dapat menyusul, maksimal 14 hari setelah diverifikasi.
- Tahun mobil minimal tahun 2011 sedangkan motor minimal tahun 2010.
Jika anda merasa persyaratan sudah lengkap, anda bisa menghubungi ‘Mitra’ Grab Sumatera Barat pada kontak 0822-8410-5966. Dikatakan Grab, jika seluruh persyaratan dikirimkan melalui aplikasi What’sApp pada nomor tersebut.