Padang Panjang – Kota Padang Panjang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, setelah keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bagi 15 daerah diluar Jawa dan Bali.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021. Sebelumnya, Kota Padang Panjang juga telah menerapkan PPKM Mikro sejak 6 Juli 2021 lalu.
Walikota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan, masuknya Kota Padang Panjang dari 15 daerah diluar non Jawa dan Bali, karena telah melalui kajian dari pemerintah pusat.
Menurutnya, penerapan PPKM Darurat tersebut demi keselamatan masyarakat yang ada di Kota Padang Panjang.
“Seperti diketahui, kita merupakan salah satu daerah di Sumbar yang termasuk dalam penerapan PPKM Darurat berdasarkan indikator yang disampaikan Pemerintah Pusat. Kita akan memberlakukan mulai 12-20 Juli mendatang. Karena itu kita imbau masyarakat mematuhi ketentuan PPKM ini, agar tidak terjadi perpanjangan PPKM dan kondisi bisa kembali pulih,” kata Fadly di Padang Panjang, Minggu 11 Juli 2021.
Dia menjelaskan, penerapan PPKM Darurat akan dimulai pada Senin 12 Juli 2021 besok, hingga 20 Juli 2021 mendatang. “Akan berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang, kita mulai senin besok,” sebut Fadly.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Panjang Nuryanuwar menyebut, diterapkan PPKM Darurat lantaran Kota Padang Panjang berada pada level IV kasus Covid-19.
Dia menjelaskan, parameternya transmisi komunitas per 100 ribu penduduk setiap minggu. Dimana, kasus terkonfirmasi lebih dari 150 kasus, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 kasus, dan kematian lebih dari 5 kasus.
“Untuk kondisi Kota Padang Panjang per tanggal 6 hingga 8 Juli 2021 terkonfirmasi positif mencapai 51 orang. Kasus sebanyak 51 orang per 53.000 penduduk ini, sudah setara dengan jumlah penduduk per 100 ribu,” jelas Nuryanuwar.
Apalagi dari asessment itu, 30 kasus di rawat per 100.000 penduduk atau 0,03 persen. Sementara, di Padang Panjang 17 kasus per 53.000 penduduk atau 0,032 persen. Melebihi dari asessement level IV.
Lalu, jumlah tracking dan testing kontak erat di level 4 ini, untuk satu kasus hanya 15 orang. “Di Padang Panjang pada 51 kasus, hanya 64 orang yang di-tracking dan testing. Harusnya 765 orang,” terangnya.
Selanjutnya, ketersediaan tempat tidur bed occupancy ratio (BOR) Covid-19, sudah terpakai melebih 62,5 persen untuk pasien Covid-19. Sementara rawatan biasa dan 33,33 persen untuk rawatan ICU. “Artinya sudah berada pada persentase 60-80 persen,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama agar keluar dari keadaan ini tersebut. “PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang, supaya tidak diperpanjang, mari sama-sama patuhi peraturan pemerintah tentang PPKM Darurat,” ujarnya.
Dia pun menyarankan agar meningkatkan imunitas tubuh dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat.
“Apabila ada yang terkonfirmasi positif, segera melapor ke Dinkes. Siapa saja orang yang kontak erat. Kasih tahu, aktif melaporkan. Akan lebih bagus kalau yang merasa kontak melapor,” pungkasnya.