Arosuka – Pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri, Hendri Yuda oleh Bupati Solok Epyardi Asda mematik kemarahan masyarakat nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Ratusan masyarakat nagari Gantuang Ciri dari berbagai unsur nagari mendatangi kantor Bupati Solok, Selasa (12/12) kemarin.
Kedatangan masyarakat nagari Gantuang Ciri menuntut agar Surat Keputusan (SK) Bupati Solok terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri dicabut kembali. Dengan membawa poster yang bertuliskan kecaman terhadap berbagai kebijakan Bupati Solok, masyarakat memintak agar Bupati Solok jangan bersikap arogan.
Sebab dengan keluarnya SK Buputi Solok terkait pemberhentian sementara Hendra Yuda dari jabatan Wali Nagari Gantuang Ciri, menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat nagari Gantuang Ciri.
Septa Putra masyarakat nagari Gantuang Ciri dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat nagari Gantuang Ciri resah dengan persoalan pemberhentian sementara wali nagari mereka. Atas dasar itu masyarakat nagari Gantuang Ciri meminta agar Bupati Solok mencabut kembali SK pemberhentian sementara terhadap wali nagari Gantuang Ciri.
” Jangan lagi membuat masyarakat resah. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat dan daerah” teriak masyarakat dalam aksi damai di depan kantor Bupati Solok.
Dalam pengawalan yang cukup ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Solok, masyarakat nagari Gantuang Ciri meminta agar tuntutan mereka didengarkan Bupati Solok.
Dalam aksi itu masyarakat nagari Gantuang Ciri diterima Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagari (BPMN) Kabupaten Solok, Romi Hendriawan dan sejumlah pejabat lainnya. Menanggapi tuntutan masyarakat nagari Gantuang Ciri, Romi menerangkan bahwa SK Bupati Solok terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri sudah melalui berbagai pertimbangan sebagai dasar pemberhentian.
Salah satunya berdasarkan temuan pemeriksaan Inspektorat terhadap keuangan dan anggaran nagari telah ditemukan dua kali temuan dugaan penyelewengan anggaran nagari. Dan tindakan ini lanjutnya dalam rangka langkah pembinaan terhadap aparatur pemerintah yang dinilai melanggar aturan.
Menanggapi penjelasan Kepala Dinas BPMN Kabupaten Solok, Wali Nagari Gantuang Ciri Hendri Yuda yang juga hadir dalam aksi demo membantah alasan tersebut. Menurutnya temuan LHP inpektorat telah ditindaklanjutinya. Selain itu batas waktu pengembalian juga belum jatuh tempo.
” Namun kenapa langkah pemberhentian dirinya selaku Wali Nagari terkesan dipaksakan,” serunya.
Sebelum membubarkan diri secara tertib, masyarakat yang menggelar aksi demo meminta penjelasan Bupati Solok terkait tuntutan mereka. Masyarakat menunggu penjelasan Bupati Solok selama dua kali 24 jam. Kalau tuntutan mereka tidak ditanggapi, masyarakat mengancam akan kembali menggelar aksi demo dengan jumlah masa yang lebih banyak.
Pemberhentian Wali Nagari dari jabatannya di daerah Kabupaten Solok belakangan ini memang menarik perhatian masyarakat daerah Kabupaten Solok. Pasalnya pemberhentian wali nagari dari jabatannya didaerah Kabupaten Solok tidak saja terjadi di negari Gantuang Ciri. Sebelumnya Wali Nagari Kota Gadang Guguak juga diberhentikan. Wali nagari Koto Baru juga mengalami nasib yang sama.