Dapatkan Pengaduan, DPD RI Adakan Rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh

Foto : internet

Jakarta – DPD RI melakukan pertemuan dengan sejumlah Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh karena Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapat pengaduan terkait proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di rumah jabatan Ketua DPD RI di Kawasan Raya Denpasar, Jakarta pada Minggu, 17 Januari 2021 malam.

Asosiasi tersebut terdiri dari AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia), KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umroh Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum Sathu).

LaNyalla juga mengundang senator Sylviana Murni, Ketua Komite III DPD RI yang membidangi haji dan umroh, sebagai mitra Kementerian Agama RI. Selain itu juga hadir Ketua Komite I Fachrul Razi dan Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin dan anggota Komite II Alexander Fransiscus.

Dikatakan Ketua Forum Sathu, Baluki A, pihaknya menghargai semangat pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, sehingga pihaknya antusias untuk ikut terlibat dalam pembahasan RPP atas UU tersebut yang dihadiri tiga pihak, antara Kementerian Perekonomian, Kementerian Agama dan pihak para pengurus asosiasi, sebagai wakil dari ribuan pengusaha travel haji dan umroh di seluruh Indonesia.

“Tetapi kami merasakan kekecewaan, karena dari pihak Kementerian Agama, khususnya melalui Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, tidak memandang kami sebagai partner strategis. Sehingga, aspirasi kami banyak yang tidak diperhatikan, ini tentu tidak searah dengan semangat Presiden, agar UU Cipta Kerja ini dapat memberi kemudahan berusaha,” tandasnya.

Sekretaris Forum Sathu Artha Hanif menambahkan, Direktorat Bina Umroh dan Haji seharusnya fokus kepada pengawasan atas travel yang melakukan bisnis yang mencurigakan. Seperti menggunakan skema Fonzi dan MLM, contoh pada kasus First Travel dan Abu Tour.

“Sebab, kami sebagai asosiasi pasti mengawasi juga anggota kami, dan akan memberi laporan dini kepada Kemenag bila ada anggota kami yang terindikasi melakukan hal tersebut. Tetapi ini soal penyusunan RPP dengan semangat kemudahan berusaha, seperti spirit dari UU Cipta Kerja. Jadi tolong kami diakomodasi,” tukasnya.

Apalagi perusahan travel umroh dan haji, adalah satu-satunya perusahaan terdampak pandemi Covid yang tidak mendapat stimulus dari pemerintah, melalui Komite Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami sudah tidak memberangkatkan jamaah umroh dan haji sejak Arab Saudi menutup pintu. Beberapa anggota kami terpaksa merumahkan karyawan, karena tidak mampu lagi,” imbuh Artha Hanif.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite III Sylviana Murni menyampaikan kepada Ketua DPD RI untuk secepatnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian terkait, baik Kemenko Perekonomian, maupun Kemenag.

LaNyalla juga bersedia secara khusus untuk mengundang Menteri Airlangga Hartarto dan Menteri Agama Yaqut Cholil untuk menyusun RPP UU Cipta Kerja berikut.

“Nanti Ibu Sylviana bisa RDP dengan jajaran teknis yang menyusun RPP UU Cipta Kerja. Nanti saya akan agendakan untuk mengundang Pak Airlangga dan Pak Yaqut. Jadi ketemu semua,” pungkas LaNyalla.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.