Padang– Masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumbar yang belum menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai sikap prioritas mereka dalam penerapan pelayanan informasi public hal itu disesali oleh komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Bukti itu ditemui KI Sumbar setelah melihat pihak OPD yang minim menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik.
Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari menyampaikan kepada wartawan di Padang, Kamis siang (14/4). Bahwa dari 55 OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, hanya empat OPD yang telah menyerahkan laporan layanan informasi publiknya ke KI Sumbar.
Tanti menerangkan, empat OPD yang patuh pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Sumbar yaitu Sekretariat DPRD Sumbar, RSUD Kota Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Sumbar.
Badan Publik (BP) memiliki kewajiban melaporkan pelayanan informasi publik memberikan laporan ke KI setelah tiga bulan sesudah tahun berjalan
“Ini ditegaskan dalam Permendagri 3 Tahun 2017 dan Perki 1 Tahun 2022, dan itu bersifat wajib,” tekan Tanti.
Secara kuantitatif, lanjutnya, sebanyak 400 lebih BP yang ada di Sumbar, termasuk instansi vertikal termasuk BUMN/BUMD, hanya 89 BP diantaranya yang serahkan laporan pelayanan informasi publiknya ke KI Sumbar.
Tanti menambahkan dilihat dari kategori BP yang paling patuh UU KIP adalah kategori Bawaslu, dan yang paling tidak patuh adalah BUMN/BUMD.
Dia menambahkan, penyerahan laporan layanan informasi ini akan berkaitan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi KI Sumbar tahun 2022.
Sedangkan, Komisioner KI Sumbar Bidang PSI, Adrian Tuswandi menilai, dengan masih banyaknya OPD di Pemprov Sumbar yang masih bandel dengan UU KIP, maka Gubernur Sumbar harus ambil sikap tegas dan lakukan evaluasi terhadap kepatuhan OPD dalam keterbukaan informasi publik.
“Pembangkangan terhadap UU 14 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 ini seharusnya menjadi atensi, gubernur dan harus “menjewer” Kepala OPD yang tidak patuh tersebut,” tekan Adrian Tuswandi.
Rasa kekecewaan juga diungkapkan Anggota DPRD Sumbar, Muhammad Nurnas.
Dia menyebut, perlu dorongan kuat dalam bentuk punishment kepada OPD yang tidak patuh dan juga beri reward pada OPD yang patuh.
Respon yang lambat terhadap keterbukaan informasi publik menurut Nurnas adalah wajar.
“Wajar jadinya kalau brevet Sumbar masih Menuju Informatif dan indeks keterbukaan masih di bawah rata-rata nasional,” pungkas Nurnas.