Anggota Dewas KPK Albertina Ho memverifikasi merekan akan mengungkap otak utama yang menjalankan dugaan pungli tersebut.
“Nanti pas sidang etik akan kami komunikasikan juga terhadap rekan-rekan, mengenai pelaku utamanya itu siapa saja. Karena ini kita belum sidang, jadi belum mampu kami sampaikan,” kata Albertina dikutip dari Suara.com pada Selasa (16/1/2024).
Disebutnya dari 93 pegawai KPK yang tersebut disidang, tiga dalam antaranya diterapkan pasal etik yang berbeda. Hal itu diduga dikarenakan peranannya di perkara ini. Namu belum dapat dipastikan ketiganya merupakan pelaku utama.
“Mereka ini berbeda alasannya dengan yang tersebut 90 tadi. Sehingga kami tidak ada sanggup sidang bersama-bersama dengan 90,” ujar Albertina.
Dewas KPK setidaknya menerima sembilan berkas. Dari jumlah keseluruhan itu, enam di area antaranya akan disidangkan pekan ini.
“Untuk perkara pungli rutan ini dibagi di enam perkara yang tersebut akan disidangkan segera lalu ada tiga lagi nanti disidangkan pasca enam perkara ini diputus,” ucap Albertina.
Lebih lanjut, enam berkas yang dimaksud merupakan komponen untuk persidangan terhadap 90 pegawai. Sementara, tiga sisanya merupakan milik satu orang pegawai KPK.
“Jadi yang dimaksud disidangkan pada enam berkas itu ada 90 orang, juga nanti yang tersebut tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk perkara rutan,” pungkasnya.
Pada perkara itu terduga pelaku disebut ada yang dimaksud menerima uang hingga Rupiah 504 juta, namun adanya juga cuma mendapatkan Rupiah 1 juta. Total pungli ini disebut mencapai Rp6,148 miliar.