Diduga Korupsi, Ketua Demokrat Kabupaten Solok di Tahan

Solok ArosukaDemokrat Kabupaten Solok kembali berduka pasca ditangkapnya ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok Iriadi Dt Tumanggung atas dugaan kasus korupsi di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya mantan Wakil DPRD Kabupaten Solok yang juga kader Demokrat Kabupaten Solok juga tersandung masalah hukum terkait dugaan Narkotika jenis Sabu.

Terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Bawaslu Kota Prabumulih, Iriadi Dt Tumanggung ditahan pihak Kejaksaan setempat. Iriadi yang saat ini menduduki kursi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok itu merupakan mantan Sekretaris Bawaslu Sumatra Selatan.

Sebelum ditahan, Iriadi sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Prabumulih selama satu jam. Iriadi yang terpaksa menggunakan rompi tahanan itu yang juga merupakan sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH serta Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan, Iriadi sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

“Surat penetapan tersangka Ir H Iriadi MS yakni Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Penetapan tersangka hasil perkembangan dan sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Tersangka saat ini kita titipkan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ujar Kajari Roy Riady SH MH saat diwawancarai awak media.

Kajari menambahkan, pasal sangkaan yang disangkakan kepada Iriadi yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KHUP. “Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara.

Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari menegaskan untuk peranan tersangka itu masih domain dalam konsumsi penyidikan Tersangka kasus korupsi di tubuh Bawaslu kota Prabumulih yang merugikan negara Rp1,8 miliar bertambah satu orang lagi.

“Tapi secara terpusat tersangka ini adalah KPA nya,” jelasnya.

Diduga berdasarkan laporan yang terima petugas memang ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih.

Sementara itu, Kasi Intel Anjasra Karya SH menambahkan, perkara kasus korupsi Bawaslu kota Prabumulih saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sehingga dalam waktu dekat ketiga komisoner tersangka korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdanannya.

“Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.