Padang – 125 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring operasi yustisi di Kota Padang dari Sabtu 8 Mei 2021 malam hingga Minggu 9 Mei 2021 dini hari. Operasi itu melibatkan Satpol PP, kepolisian dan TNI.
Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi menyebutkan mereka yang diamankan karena kedapatan tidak mematuhi Prokes Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB dalam masa pandemi Covid-19.
“Mereka kedapatan tidak menerapkan 3 M, memakai masker, mengatur jarak dan cuci tangan,” kata Alfiadi di Padang, Minggu.
Alfiadi mengatakan, 125 para pelanggar itu mendapatkan denda administrasi sesuai aturan yang berlaku. “Kurang lebih ada 125 orang yang terjaring, para pelanggar itu didenda administrasi,” kata Alfiadi.
Dia menjelaskan, untuk denda administrasi sendiri, para pelanggar didenda sebesar Rp 100 ribu, dan apabila terjaring kembali maka akan didenda lebih berat, yakni denda Rp 250 ribu atau kurungan selama dua hari.
“Untuk setiap pelanggar dicatat di aplikasi Sistem Pelanggaran Perda atau Sipelada, jadi kalau meulang akan ketahuan, dan akan diberikan sanksi ebih berat,” sebut Alfiadi.
Selain itu, tidak hanya pelanggar, pihaknya mengaku juga masih banyak mendapati pelaku usaha yang buka lewat dari pukul 22.00 WIB. “Jika kedapatan melanggar, akan kita sanksi juga sesuai Perda yang berlaku,” kata Alfiadi.
Alfiadi menyebut jika operasi yustisi ini terus digencarkan lantaran meningkatnya angka positif Covid-19 di Kota Padang dalam dua minggu terakhir.