Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memberikan penilaian positif terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Ade mengatakan bahwa alasan yang menjadi dasar penyidik untuk belum mengajukan permohonan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Firli adalah karena Firli dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
“Sementara ini tim penyidik masih menilai kooperatif,” ungkap Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023) malam.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada tanggal tersebut berlangsung dari pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah mengenai pertemuan antara Firli dan SYL di sebuah GOR Bulutangkis, Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Firli mengakui adanya pertemuan tersebut ketika diperiksa, yang terjadi pada Maret 2022. Namun, Ade tidak merincikan isi pertemuan tersebut karena dianggap sebagai bagian dari materi penyidikan yang masih dalam proses.
Ade menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan terhadap Firli, tim penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan kasus ini.
Di samping itu, penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.