Jakarta – Polisi akhirnya menetapkan oknum petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, EFY, sebagai tersangka dari kasus pemerasan dan pelecehan yang dialami seorang penumpang pesawat, LHI.
Sebelumnya, LHI mengaku mengalami pelecehan dan pemerasan oleh seorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, dilansir dari cnnindonesia.com pada Selasa, 22 September 2020.
Namun Alexander belum mengungkapkan pasal apa yang dipersangkakan terhadap oknum yang semula dianggap sebagai dokter tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa oknum dokter tersebut melakukan penipuan dengan mengubah hasil rapid test korban.
“Ini dugaannya penipuan, oknum dokter menipu korban dari hasil reaktif menjadi non reaktif. Jadi dia (oknum dokter) yang mengubahnya dengan syarat membayar Rp1,4 juta,” tuturnya.
Dari keterangannya, diketahui korban menuruti permintaan oknum dokter tersebut dan mentransfer uang tersebut melalui e-banking. Bukti transfernya kemudian telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Di sisi lain, untuk dugaan pelecehan yang dialami korban, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan rekaman CCTV.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri telah memastikan bahwa sang tersangka EFY tak terdaftar sebagai anggotanya, juga tidak terdaftar sebagai dokter di lembar negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).