Padang – Adanya wacana pengelolaan kas daerah bekerjasama dengan Bank Mandiri ditentang DPRD Sumatera Barat.
Anggota Komisi III DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, wacana itu dapat mengamputasi Bank Nagari yang selama ini mengelola kas daerah tersebut.
Tanggapan ini muncul terkait beredarnya Surat Undangan Sekdaprov Nomor 120/440/Pem.Otda-2022 tentang Pembahasan Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Sumbar dengan PT Bank Mandiri Area Padang tentang Pengelolaan Kas Daerah pada Kamis (4/8) besok.
Surat tertanggal 3 Agustus 2022 yang ditandatangani Sekdaprov Sumbar Hansastri itu ditujukan terhadap 10 instansi terkait diantaranya, Inspektur Provinsi, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kabiro Hukum, Kabiro Perekonomian, termasuk Bank Mandiri.
“Selaku anggota DPRD Sumbar, Saya bisa menyatakan bahwa bila benar rapat tersebut untuk percepatan kerjasama antara Pemprov dan Bank Mandiri untuk pengelolaan kas daerah Pemprov Sumbar yang selama ini dilakukan oleh Bank Nagari sungguh tidak bisa diterima akal sehat,” kata Hidayat di Padang, Rabu (3/8).
Menurutnya dengan mengalihkan kas daerah berarti sama saja mengskreditkan Bank Nagari yang selama ini menyetorkan dividen ke kas daerah.
“Saya tidak mengerti maksud dan tujuan gubernur yang memiliki niat kerjasama pengelolaan kas daerah dengan Bank Mandiri. Itu mengkerdilkan Bank Nagari baik secara materil maupun moril. Apa kontribusi Bank Mandiri kepada Pemprov Sumbar. Berbeda dengan Bank Nagari, kontribusinya jelas memberikan setoran keuntungan terhadap pendapatan daerah dalam bentuk deviden, berbeda dengan Bank Mandiri sebagai BUMN jelas tidak ikut menyetorkan keuntungannya ke kas daerah,” sebut Hidayat.
Selama ini, menurutnya, transaksi keuangan daerah dilakukan dan dilayani oleh Bank Nagari. Apabila kerjasama tersebut dialihkan ke Bank Mandiri, baik secara seluruhnya maupun sebagian, diyakini akan berpotensi menghilangkan kepercayaan nasabah.
Dampaknya, bila diteruskan akan berpotensi membuat kinerja keuangan Bank Nagari menurun sehingga pendapatan daerah juga turun.
“Apakah itu yang diinginkan gubernur. Ingat ya, Bank Nagari itu sudah ada sebelum Gubernur Mahyeldi jadi Gubernur Sumbar yang baru menjabat dua tahun ini. Bank Nagari punya sejarah jatuh bangun yang panjang dari beberapa gubernur sebelumnya sehingga saat ini mampu membukukan aset lebih kurang Rp29 triliun,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Guberur Sumbar tidak melakukan hal tersebut, karena dinilai akan mendapatkan dampak besar bagi daerah, termasuk Bank Nagari itu sendiri.
“Ingat, dari sekian BUMD milik Pemprov Sumbar, hanya Bank Nagari yang sehat dan memberikan keuntungan bagi pendapatan daerah. Sedangkan BUMD yang merugi seperti PT Grafika, PT Balairung tak terlihat ada upaya Gubernur untuk mengurusnya menjadi sehat. Ingat, amanah sebagai Kepala Daerah adalah menjaga, merawat dan mengelola dengan baik atas aset-aset pemda yang diwariskan oleh para pemimpin daerah sebelumnya. Itu amanah konstitusi selain amanah moril yang mesti dilakukan bersama sama termasuk dengan DPRD Sumbar,” pungkas Hidayat.