Sengketa Pileg 2024 : Demokrat dan Gerindra Paling Banyak Ajukan

Siang Hal ini MK Bacakan Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Yang Digugat Denny Indrayana Cs

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat dua partai politik yang mendominasi pengajuan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ke MK, yakni Gerindra dan Demokrat.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, “Partai Gerindra dan Partai Demokrat masing-masing mengajukan 32 perkara persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.”

Berdasarkan wilayah, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perkara PHPU Pileg terbanyak, yaitu 26 perkara. Secara jenis pengajuan, 285 perkara diajukan untuk DPR/DPRD dan 12 perkara untuk DPD.

Dari 285 perkara DPR/DPRD, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 oleh pemohon perseorangan. “Untuk perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota diajukan 74 perkara, DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara,” urai Fajar.

Adapun sidang perdana PHPU Pileg 2024 telah dimulai pada 29 April dan akan berlangsung hingga 3 Mei 2024. Sidang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim, dengan Panel I menangani 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, MK memiliki waktu 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan sengketa PHPU Legislatif. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lambat pada 10 Juni 2024.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.