Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengumumkan pembentukan tim verifikasi tanah sebagai langkah awal pengadaan lahan untuk pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik.
Surat keputusan (SK) pembentukan tim tersebut segera dipersiapkan untuk memulai tugasnya di Padang,
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR tentang Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk proyek KPBU Fly Over Sitinjau Lauik, Gubernur menyampaikan bahwa DPPT tersebut merupakan panduan dalam penyediaan lahan sesuai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021.
Dokumen DPPT tersebut juga memperlihatkan keterlibatan Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai investor dalam skema kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan BPJN Sumbar.
Pembangunan fisik jalan layang Sitinjau Lauik yang direncanakan sepanjang 2,78 kilometer dengan kebutuhan lahan seluas 18,7 hektare, diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2,5 tahun hingga rampung pada 2026.
Dalam tim verifikasi tersebut, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar akan bertugas melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat.
Gubernur juga memerintahkan perangkat daerah di lingkup Pemprov Sumbar yang terlibat dalam tim verifikasi untuk menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU Fly Over Sitinjau Lauik dengan upaya maksimal dan secepat mungkin.
“Kehadiran jalan layang ini sangat didambakan oleh masyarakat,” katanya.