
Sumatera Barat termasuk provinsi yang tercatat dalam catatan Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK, dimana memiliki perusahaan tambang tetapi tidak memiliki NPWP. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria. Senin (9/10/2017).
Komisioner itu menyebutkan, perusahaan yang belum membayar pajak dan tidak masuk dalam kas negera termasuk perusahaan tambang dengan golongan kecil sampai menengah. KPK mencatat 1.850 perusahaan tambang tak memiliki NPWP sejak di 2014.
Selain daerah Sumbar, beberapa provinsi lainnya seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Ironisnya lagi ternyata perusahaan tidak membayarkan jaminan reklamasi dan paska tambang. Itu hampir 90 persen dari 11 pengusaha tambang yang telah mengambil keuntungan di Indonesia tanpa memberikan pendapatan kepada negara.
“Tidak pernah bayar pajak tapi tetap melakukan ekspor dan operasi pertambangan. Angka ini bergerak terus. Di 2014 negara hanya menerima 10 triliun royalti dari pengusaha tambang,” ujar Dian di Jakarta Selatan.
KPK akan mengejar hal ini dengan memintai data pajak ke bagian ESDM. Pasalnya, ada 107 kontrak karya PKP2B akan diundang ke KPK.
Sambung Dian, terdapat perusahaan yang sudah kolaps dan belum membayarkan pajak, seperti dilansir dari tirto.id. Maka, sikap yang diambil ialah pungkas Dian, menggunakan mekanisme trigger dan meminta para kepala daerah memberikan teguran serta peringatan kepada para pengusaha tambang mengurus NPWP dan membayarkan pajaknya.