Hasil Rapid dan Swab Test KPPS Dinyatakan Informasi yang Dikecualikan

Foto : internet

PadangPada pemeriksaan Rapid test dan Tes Swab KPPS Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) 2020, banyak petugas KPPS tersebut dengan hasil test reaktif, bahkan mungkin ada yang positif setelah dilakukan test swab.

Oleh sebab itu banyak pihak medesak KPU untuk umumkan hasil tersebut, tetapi Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menyatakan informasi rekam medis adalah informasi yang dikecualikan.

“Itu masuk kategori informasi dikecualikan, KPU umumkan by name by address melanggar UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik,” ujarnya lewat statment press pada Jumat, 4 Desember kepada media di Padang.

Tetapi lain persoalan terhadap petugas yang reaktif dan positif itu memberikan izin untuk disampaikam ke publik bahwa ia dinyatakan positif.

“Kalau yang berangkutan beritikad untuk sampaikan ke publik, maka informasi dikecualikannya otomatis lepas,” jelasnya.

KPU mesti menyikapinya menurut ia dengan solusi jika reaktif lakukan test swab serta jika positif maka KPPS yang terpapar covid-19 di ganti segera.

“Menunggu positif negatif menurut protokol kesehatan harus isolasi 14 hari atau dua kalin konversi swabnya negatif. Jika ini dilaksanakan tak keburu dengan hari pencoblosan yang lima hari lagi,” katanya.

KPU harus meluruskan ini karena berkaitan dengan partisipasi pemilih.KPU harus bekerja cepat dan masif untuk membuat peta TPS aman dari Covid-19 ini.

“KPU harus bekerja keras dan cepat serta masif untuk membuat peta TPS aman covid dan itu harus vira ke masyarkat Sumbar agar was-was pemilih tidak menjadi akut yang berdampak pemilih enggan ke TPS pada hari H pencoblosan,” ujar Adrian.

Untuk itu KPU harus menggandeng sebanyak mungkin media dan influencer di media sosial untuk menyebarkan TPS aman covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan pastinya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.