Ini Tanggapan Ombudsman, Terkait Beredar Surat Bertanda Tangan Gubernur

Foto : Internet

Padang – Surat bertanda tangan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, dengan kop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatra Barat (Sumbar) kini jadi perbincangan.

Surat tersebut digunakan untuk meminta sumbangan ke perusahaan dan sejumlah perguruan tinggi. Surat itu kini menjadi salah satu bukti kasus dugaan penipuan yang tengah diusut Polresta Padang.

Uang sumbangan yang dikumpulkan sudah mencapai Rp 170 juta yang akan dipakai untuk membuat majalah  memuat profil daerah Sumbar.

Sejauh ini polisi membenarkan adanya surat berkop Bappeda Sumbar dan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi itu. Namun, polisi mempertanyakan soal penghimpunan sumbangan yang masuk ke rekening pribadi.

“Saya lihat, dalam kasus ini, cara menghimpun sumbangan pihak ketiganya seperti EO (event organizer). Padahal itu kan dana publik, yang secara akuntasi harus diperlakukan mematuhi tata kelola yang baik,” ujar Adel Wahidi, Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Ia melihat, masalah tersebut muncul karena tidak jelasnya tata kelola keuangan dari pihak ketiga di Pemprov Sumbar.

Menurutnya, daerah memang boleh menghimpun dana publik dari pihak ketiga yang biasanya tercatat sebagai pendapatan lain-lain. Bahkan, kalau terkait bencana, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2020, sumbangan pihak ketiga bisa digunakan langsung.

Ia mengingatkan, dalam pengumpulan, pengelolaan hingga penggunaan dana pihak ketiga harus memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.

“Saya kira, dalam kasus ini gubernur harus segera melakukan koreksi,” ujar Adel dikutip dari Padangkita.com, Rabu 18 Agustus 2021.

Oleh sebab itu, lanjut Adel, kasus tersebut memang berpotensi terjadi maladministrasi. Sebab tidak jelas tata kelola dan pertanggungjawaban sumbangan tersebut.

Ia menyarankan, hal ini mesti menjadi perhatian gubernur ke depan. Agar tidak menjadi masalah lagi, gubernur, saran Adel, bisa membuat Perda, Pergub atau aturan lainnnya, agar dalam pengelolaan dana pihak ketiga tetap memperhatikan tata kelola keuangan yang baik.

“Kalau tidak jelas aturannya, yang repot nanti gubernur juga ketika mempertanggungjawabkannya,” ulas Adel.

Sejauh ini, polisi telah memerika 5 terduga pelaku yang menghimpun sumbangan. Polisi mengusut kasus ini atas laporan dari salah satu perusahaan yang dimintai sumbangan.

 

Exit mobile version