Padang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan syarat pencalonan bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada serentak 2024.
Bakal pasangan calon (Bacalon) harus memenuhi syarat dukungan minimal 347.532 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari total 4.088.606 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumbar.
Angka tersebut merupakan 8,5% dari total DPT di Sumbar, sesuai dengan kategori provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa. Dukungan tersebut minimal harus tersebar di 10 dari 19 kabupaten/kota di Sumbar.
“Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi. Untuk itu, jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sumbar 347.532 dukungan,” kata Ory Sativa Syakban, Komisioner KPU Sumbar, dalam sosialisasi di Padang, Kamis (2/5/2024).
Pendaftaran Dibuka Awal Mei
KPU Sumbar membuka pendaftaran bagi calon perseorangan pada awal Mei 2024. Tahap penerimaan berkas dokumen dukungan calon dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Hingga saat ini, baru satu Bacalon yang berkonsultasi dengan KPU Sumbar terkait syarat pencalonan. Namun, KPU siap menyambut calon lain yang ingin maju melalui jalur perseorangan.
Evaluasi dan Sosialisasi
Pada Pilkada 2020, KPU Sumbar menemukan beberapa kendala dalam verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, seperti pemekaran wilayah. Hal ini menjadi evaluasi untuk Pilkada 2024.
“Evaluasi ini menjadi dasar bagi PPS dan PPK untuk melakukan verifikasi secara cermat dan teliti,” ujar Ory.
Sosialisasi yang gencar dilakukan KPU diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada calon perseorangan dan meminimalisir komplain dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.