Penyitaan itu terkait tindakan hukum yang tersebut menjerat Aiman selaku terlapor di persoalan hukum dugaan perkara hoaks Polri tak netral di tempat Pilpres 2024.
“Pada ketika melakukan penyitaan terhadap HP yang mana dimaksud, yang digunakan kemudian kita jadikan barang bukti, penyidik sudah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada waktu dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Ade Safri mengklaim jikalau penyidik sudah profesional pada menangani tindakan hukum tersebut.
“Dan telah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan, saya kira apa yang dimaksud sudah ada diadakan penyidik, telah dijalankan secara profesional lalu akuntabel,” tambahnya.
Ade Safri mengatakan, pada waktu ini status Aiman pada perkaranya belum ada peningkatan. Aiman masih berstatus saksi pada terkait tudingan Polri tidak ada netral di Pemilihan Umum 2024.
“Saksi,” ucap Ade Safri.
Saat ditanya tentang kapan Aiman akan kembali diperiksa, serta tentang gelar kejuaraan perkara, Ade Safri masih belum menjawabnya.
“Nanti kami update,” tandasnya.
Protes HP Disita Polisi
Sebelumnya, Aiman menyoal terkait penyintaan ponsel miliknya yang digunakan diadakan penyidik Polda Metro Jaya. Protes itu disampaikan Aiman usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari terakhir pekan (26/1/2024) malam.
Aiman menyatakan polisi menyita ponselnya untuk mencari tahu identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilihan Umum 2024.
“Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali serta saya harus ungkapkan meskipun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berazam untuk bukan menyebutkan siapa narasumber saya,” katanya.
“Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang digunakan baik yang tersebut wajib dilindungi identitasnya,” imbuhnya.
Aiman menjelaskan dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut.
“Karena data saya semua ada di area sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik sanggup melakukan upaya paksa dari pengadilan yang dimaksud kami tidaklah bisa, melawan hal tersebut,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan ini, Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan. Mantan jurnalis televisi ini juga telah dilakukan mengambil risiko dengan masih merahasiakan siapa narasumber yang mana menyampaikan ada oknum bukan netral pada pemilihan raya 2024.
“Saya Aiman Witjaksono serta saya yakin teman-teman dalam TPN bahwa kami tidaklah akan akan membuka narasumbernya, biarkan risiko ini saya ambil dikarenakan saya meyakini merekan orang-orang baik lalu dia orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya,” ucapnya.
Sebelumnya, kabar penyitaan ponsel Aiman yang dimaksud juga menimbulkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengecek anak buahnya yang dimaksud sedang diperiksa sebagai saksi, yaitu Aiman Witjaksono terkait dengan berita bohong atau hoaks.
Hary Tanoe juga mengaku bingung dengan pemeriksaan tesebut. Pasalnya, Aiman yang digunakan diperiksa sebagai saksi tetapi polisi menyita ponselnya.