Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 20 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Sudah sekitar 20 orang yang dimintai keterangan,” terang Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Ali tidak mengungkap identitas para saksi. Namun, KPK akan terus memperbarui informasi perkembangan penanganan kasus ini.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi di LPEI pada pertengahan Maret 2024. Komisi antirasuah itu menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran kredit ekspor, yang merugikan negara hingga Rp 766 miliar.
KPK menduga PT PE, perusahaan distribusi bahan bakar minyak, terlibat dalam kasus ini. Perusahaan tersebut diduga menerima pinjaman sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar pada periode 2015-2017.
Selain KPK, Kejaksaan Agung juga menerima laporan dugaan korupsi di LPEI. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan tersebut langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso, menyatakan dukungannya terhadap tindakan hukum yang dilakukan Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung.
“LPEI siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” ujarnya.