Kedapatan Bawa Ganja, Seorang Pemuda Disingkarak Diringkus Polisi

Solok Arosuka – Seorang pemuda mengaku warga nagari Singkarak, Kecamatan IX Singkarak ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Solok karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja, Rabu 26 Februari 2020 di pinggir jalan kawasan jorong Pasa Jum’at, Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung, Solok.

Informasi yang diperoleh, RS (34) yang mengaku sebagai wiraswasta, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Berdasar informasi itu, sekitar pukul 16.00 Wib sore, petugas Satres Narkoba Polres Solok
melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku RS yang sedang berada di jalan lintas dari Solok menuju arah Singkarak.

Tersangka yang sedang menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi, langsung dibuntuti petugas hingga di kawasan jorong Pasa Jum’at, Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung, anggota langsung mencegat dan memberhentikan pelaku.

” Petugas kemudian melakukan penangkapan da penggelesahan yang disaksikan beberapa orang warga setempat,” kata Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui rilis yang diterima dari Kasat Resnarkoba Iptu Eko Kurniawan,SH, Rabu malam.

Dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram itu ditemukan tepat dibawah sepeda motor yang dikendarai pelaku.

” Tanpa perlawanan, pelaku mengakui barang haram jenis ganja tersebut miliknya,” ulas Eko Kurniawan.

Kasat Resnarkoba Polres Solok itu menjelaskan, untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dan Barang Bukti berupa satu paket kecil Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit tanpa nomor polisi, dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih guna proses penyidikan.

Fernandez

 

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.