Padang – Terkait penyelewengan dana pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini diungkapkan Kajati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono yang didampingi Wakajati Yusron, Asintel Teguh Wibowo, Aspidsus Suyatno, Koordinator La Ode M Nursim, Kasi Dik llham Wahyudi dan staf lainnya.
“Pada kesempatan ini saya mau menyampaikan Kejati Sumbar tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi jalan tol di Taman Kehati Padang Pariaman,” katanya kepada awak media pada peresmian Media Center, Senin, 28 Juni 2021 sore
Oleh karena itu, tidak ada lagi yang akan menghambat proyek jalan tersebut. Pihaknya telah menandatangi Sprindik kasus tersebut tanggal 22 Juni 2021 lalu.
“Kasus tersebut LID berasal dari Kejari Pariaman dan DIK-nya Kejati Sumbar. Hari ini tim penyidik tengah memeriksa enam orang saksi. Taman Kehati setahu kita milik Pemkab kok diterima orang per orang dengan jumlah sekitar Rp30 miliar,” kata Anwarudin Sulistiyono.
Ia juga menjelaskan, media center bertujuan untuk memudahkan kerja wartawan yang bertugas di Kejati Sumbar.