Padang – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan peran krusial keterbukaan informasi publik dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di era digital.
“Perang modern bukan lagi soal kekuatan militer, tetapi juga perang informasi,” tegas Donny dalam Rapat Kerja Nasional Humas 2024, Selasa, 23 April 2024
Donny menekankan hak setiap individu untuk memperoleh informasi yang sah dan terpercaya, sebagaimana tercantum dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018. “Informasi ini dapat digunakan untuk kepentingan publik dan mendukung terciptanya masyarakat yang cerdas dan kritis,” jelasnya.
Tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik. Rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis termasuk dalam kategori informasi yang terlarang untuk dipublikasikan. “Contohnya, informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya,” paparnya.
Di era digital, Donny mengakui berbagai tantangan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satunya adalah budaya keterbukaan informasi yang belum sepenuhnya mengakar di sebagian badan publik. “Ditambah lagi, masih ada pola pikir yang menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting,” tuturnya.