TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Aksi simpatik dari kalangan pers terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum satpam dan pegawai RSUD Ali Hanafiah terhadap wartawan terus mengalir, organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) pun mengecam aksi pengancaman dan intimidasi yang dilakukan terhadap beberapa wartawan saat peliputan di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.
Hijrah Adi Sukrial Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumbar menilai, aksi pelarangan liputan dan ancaman terhadap wartawan yang terjadi saat wartawan melakukan peliputan di RSUD Dr M Ali Hanafiah, sangat disayangkan.
“Tindakan yang dilakukan oknum satpam dan oknum pegawai itu, termasuk pada perbuatan menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi,” ungkap Hijrah melalui pesan whatsapp pribadinya, Sabtu (15/09) kepada wartawan KABARSUMBAR.COM.
Ia menyebutkan, seharusnya sebagai petugas keamanan diberi pemahaman tentang keberadaan insan pers, dan elarangan liputan yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut bisa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
“Pada pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, jangan anggap sepele keberadaan mereka,” tutur wartawan ternama Jawa Grup ini.
Diterangkan Hijrah, dalam melakukan tugas jurnalis, wartawan sudah dibekali dengan etika. Jika adapun keberatan tentang sebuah pemberitaan tidak serta merta harus melakukan pengusiran, silahkan layangkan ke meja redaksi media tersebut.
Katanya, IWO Sumbar mendesak oknum satpam dan oknum pegawai RSUD tersebut untuk meminta maaf kepada wartawan, dan meminta Bupati Tanah Datar dan Dirut RSUD Ali Hanafiah memberikan pendidikan dan pemahaman Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap pejabat dan pegawai di lingkungan pemkab Tanah Datar.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, jangan sampai hal seperti masuk keranah hukum, untuk itu perlu pemahaman tentang pers,” pungkas Pimpinan Refaksi kabarsumbar.com ini. (Ddy)