Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menolak tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Firli mengajukan keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, menyebutnya sebagai upaya yang terkesan dipaksakan.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan keberatannya terhadap penetapan tersebut. Dia mempertanyakan alat bukti yang digunakan, yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan kepada publik.
“Kami keberatan melawan penetapan terperiksa Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang mana menurut mereka telah disita itu, itu tiada pernah diperlihatkan,” kata Ian kepada wartawan.
Firli berencana melakukan upaya hukum untuk melawan tuduhan tersebut. Ian menyatakan bahwa mereka akan mempelajari materi penyidikan yang menjadi dasar penetapan Firli sebagai terdakwa sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan,” tegasnya.