KI Sumbar Apresiasi Peningkatan Responsibility Badan Publik pada Monev 2022

Verifikasi Monev Faktual Badan Publik KI Sumbar (sumbar: tribunsumbar.com)

Kabarsumbar.com– Komisi Informasi (KI) Sumbar mengapresiasi responsibility badan publik pada monev 2022.  Hal ini menurut KI Sumbar dinilai sebagai peningkatan informatif yang menggembirakan. Hal ini dikarenakan terdapatnya 78,6% badan publik telah menyerahkan kuesioner mandiri.

Hal itu diketahui melalui tahap verifikasi faktual pada penilaian monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Sumbar. Pada tahap tersebut terdapat 392 badan publik yang ikut serta.

Ketua Komisi Informasi, Nofal Wiska mengatakan, “78,6 persen Badan Publik mengembalikan quisioner untuk dinilai tahap satu dan dua, jumlah ini naik dibandingkan 2021 yang hanya 66 persen”. Hal itu disampaikannya saat pers conference pengumuman Badan Publik yang masuk nominator penilaian tahap 1 dan 2 verifikator.

Pada press conference tersebut, Nofal juga menyebutkan, bahwa beberapa Badan Publik baru yang mengikuti monev tahun 2022 ini juga ada yang  langsung menjadi nominator.

“Untuk OPD Pemprov Sumbar ada Dinas Kehutanan dan Dinas Tarkim, lalu di kategori instansi vertikal ada LLDIKTI X dan BPJS serta Ombudsman,” ucap Nofal.

Pada tahun 2022, Nofal memastikan bahwa ada 106 Badan Publik yang masuk dalam target verifikasi faktual tim verifikasi KI Sumbar.

“106 Badan Publik itu nilainya masuk 50 persen dan 10 besar di masing-masing kategori.  Khusus kategori Pemkab dan Pemko se-Sumbar ada 12 dari 19 kota dan kabupaten di Sumbar, karena nilainya lebih 50,”ucap Nofal.

Anggota DPRD Sumbar, HM. Nurnas yang selalu merupakan penggagas KI Sumbar berharap setidaknya OPD dan badan publik yang ikut monev di Sumbar mencapai 90 persen.

Selain Nofal Wiska, konferensi pers yang diadakan di KI Sumbar tersebut juga dihadiri oleh Ketua Monev Arif Yumardi, Wakil Ketua Tanti Endang Lestari, Adrian Tuswandi dan dihadiri anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas, pada Senin (28/8/22).

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.