Padang – Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang ajudikasi pada saat pandemi Covid-19. Proses persidangan ini digelar dengan protokol kesehatan yang ketat, Kamis 4 Juni 2020.
Sebelum para pihak masuk, diwajibkan untuk mencuci tangan, lalu diwajibkan memakai masker. Dalam ruang sidang juga diterapkan jarak minimal 1,5 meter antar orang, termasuk majelis komisioner.
“Proses persidangan harus dijalankan sesuai dengan tugas dan kewajiban KI, namun dengan kondisi ini tentu semua orang yang ada di ruangan harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan WHO,” jelas Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Arif Yumardi.
Memasuki masa new normal, persidangan akan tetap menggunakan protokol pencegahan Covid-19 ini.
“Pada persidangan selanjutnya para pihak maupun pengunjung yang hadir wajib memakai masker dan menjaga jarak dalam ruang sidang,” lanjut Arif.
Pada persidangan perdana pasca Covid-19 ini, diagendakan pembacaan putusan antara pemohon Daniel Sutan Makmur dan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.
Majelis Hakim pada sidang ini ialah Adrian Tuswandi sebagai ketua majelis, serta Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, sebagai anggota.
“KI Sumatera Barat memutuskan dua register sekaligus dalam persidangan karena objek dan subjek hukumnya sama,” ujar Adrian Tuswandi.
“Putusan kita bacakan satu register pemohon ditolak dan satu register pemohon lagi dikabulkan, dan menegaskan warkah tanah adalah informasi publik yang pemberiannya sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Adrian.
Berkas putusan setebal 30 halaman dibacakan bergantian pada sidang terbuka untuk umum disesuaikan protokol kesehatan yang dirilis Kemendagri dan Kemenkes RI.