Komisi Informasi Diberi Kewenangan Kawal Keterbukaan Informasi

Foto : internet

Aceh – Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Yusran pada diskusi terfokus mengatakan, Komisi Informasi diberi kewenangan untuk mengawal  keterbukaan informasi publik di negeri ini. Perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik (SLIP) ini tengah dibahas revisinya oleh KI Pusat.

“Kita adakan diskusi terfokus dengn Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk memberikan sumbang saran bagi kesempurnaan Perki SLIP,” ujarnya pada Kamis, 22 Oktober 2020 di Ruang Pertemuan Diskominfo Aceh.

Pertemuan dihadiri semua komisioner KIA selain Yusran juga hadir Arman Fauzi, Hj Nurleli Idrus, Tasmiati Emsa dam H Hamdan Nurdin.

KI Sumbar dipimpin langsung Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dihadiri Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi dan Komisioner Membidangi Kelembagaan Tanti Endang Lestari.

“Batas waktu permohonan informasi dan keberatan informasi ke badan publik sampai ke Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi, totalnya 47 hari kerja membuat orang malas memperjuangan hak atas informasi publiknya,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Menurut Nurleli Idrus penyempurnaan lewat revisi Perki SLIP itu sudah mendesak sekali sesuai dengan pola informasi kekinian yang lebih banyak berbasis online.

“Kalau secara manual publik dapat informasi dari badan publik sampai 47 hari kerja, itu pasti tidak greget bagi masyarakat menggunakan Perki 1 tahun 2010,” ujar Nurleli.

Dr Tasmiati Emsa menilai Perki 1 tahun 2010 sudah meletakan platfrom pelayanan dan pengelolaan informasi oleh badan publik.

“Tapi Perki 1 tahun 2010 ternyata masih banyak badan publik yang tidak mengaplikasikan. Ada setiap badan publik punya regulasi hingga SOP pelayanan informasi publik, namun belum mengaju penuh pada Perki SLIP tadi,” ujar Tasmiati.

Tanti Endamg Lestari menegaskan penguatan keterbukaan informasi publik harus bersinergis dengan pencerahan tentang hak dijamin UU.

“Penguatan badan publik dan publik sendiri harus sinergis, Monev Badan Publik juga harus diperkuat dengan pencerahan kepada publik tentang hak untuk tahunya itu dijamin UU dan dijaga Komisi Informasi,” ujar Tanti.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.