Payakumbuh –Â Perda Inisiatif Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat konsisten dijalankan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Sumbar, Nofal Wiska pada Sabtu, 19 Agustus 2023, di Payakumbuh.
Sekretariat DPRD Sumbar telah dianugerahi predikat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik di lingkungan Pemerintah Provinsi yang telah menjalankan keterbukaan informasi dengan cermat dan berinovasi secara berkelanjutan dalam menyampaikan informasi mengenai aktivitas legislatif dengan cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat, baik melalui situs web maupun media sosial DPRD Sumbar.
Nofal juga menekankan bahwa implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sumatera Barat adalah langkah konkret dalam memberikan pelayanan informasi publik sebagai hak warga Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini sekaligus menjadi wujud dari komitmen DPRD Sumbar untuk menjaga martabat dan reputasi warga Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota badan dan lembaga publik yang menjalankan kegiatan dan memanfaatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi.
“Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 mengenai keterbukaan informasi publik ini bisa dianggap sebagai salah satu yang terbaik di antara 5 provinsi yang telah menerbitkan peraturan serupa. Di Sumatera Barat, Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi diinisiasi oleh DPRD Sumbar, yang merupakan hal yang berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya,” jelas Nofal.
Tidak hanya itu, Nofal juga mengungkapkan bahwa adanya Peraturan Daerah tentang keterbukaan informasi ini akan memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan lembaga publik yang relevan dengan kepentingan publik di Sumatera Barat, seperti informasi mengenai bantuan sosial (bansos), informasi mengenai kebencanaan, informasi pembangunan, informasi penerimaan pegawai, informasi mengenai lelang, dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan ini, masyarakat Sumatera Barat dapat lebih partisipatif dalam proses pembangunan dan pemerintahan daerah,” ujar Nofal.