Korupsi Kementan: Eks Pejabat Ungkap Dugaan Pemerasan SYL

Keluarga SYL Sayangkan KPK Sita Barang Tak Terkait Korupsi di tempat tempat Kementan saat Penggeledahan

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa atas dugaan korupsi senilai Rp44,5 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sejumlah eks pejabat Kementerian Pertanian mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SYL.

Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah bersaksi bahwa SYL meminta Ditjen Perkebunan menyediakan dana Rp317 juta untuk keperluan pribadi, termasuk membayar kiai, servis mobil, dan tiket perjalanan keluarga. Menurut Andi, dana tersebut dipotong dari uang perjalanan dinas pegawai Ditjen Perkebunan.

“Pegawai mengeluh dengan adanya pemotongan itu, tetapi mereka pasrah karena terpaksa,” ujar Andi.

Selain itu, Andi menyebut SYL meminta dikirimi mikrofon senilai Rp25 juta. “Pak Menteri menyampaikan, ‘Saya pinjam, Dek’,” kata Andi.

Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana juga bersaksi bahwa dirinya pernah mengirim durian Musang King seharga Rp20 juta hingga Rp40 juta ke rumah dinas SYL.

“Permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto, eks ajudan SYL,” terang Wisnu.

Menanggapi kesaksian tersebut, SYL membantah menerima durian seharga puluhan juta rupiah. “Keluarga saya tidak suka durian. Saya heran dengan keterangan saksi,” katanya.

“Yang makan durian cuma saya. Bahkan muntah saya punya cucu, anak-anak,” tambah SYL.

SYL akan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam nota pembelaan atau pleidoi.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.