KPK Tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait kasus dugaan suap pembangunan Mesjid Raya Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.

Dikutip dari Detik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penahanan tersebut.

“Hari ini penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok Selatan,” kata Ali di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2020.

Ali menambahkan, Muzni ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (di Gedung C1 Jl HR Rasuna Said),” sebut Ali.

Selain itu, Muzni sendiri tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat keluar, Muzni telah menggunakan rompi oranye, dan tangan terborgol.

Muzni sendiri tak banyak bicara mengenai penahanannya itu.

Ia selalu mengucapkan terima kasih ketika dicecar pertanyaan.

“Terima kasih ya, ini baru pertama, terima kasih, terima kasih ya, saya terima kasih,” kata Muzni.

Untuk diketahui, Bupati Solok Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan.

KPK menduga ada dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan kepada bawahan Muzni.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.