KPU Sumbar Temukan 6 Pemilih WNA, Hak Pilih Dicabut

tercatat-6-pemilih-asal-sumbar-beralih-status-jadi-wna,-dipastikan-tidak-bisa-mencoblos
Tercatat 6 Pemilih Asal Sumbar Beralih Status jadi WNA, Dipastikan Tidak Bisa Mencoblos

Padang – KPU Sumatera Barat (Sumbar) menemukan 6 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA). C-Pemberitahuan mereka akan ditarik kembali.

Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, mengatakan 5 pemilih berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota dan 1 dari Kabupaten Padang Pariaman.

“KPU Sumbar sudah instruksikan KPU di kedua kabupaten tersebut untuk mengecek para pemilih itu,” kata Medo.

3 pemilih di Limapuluh Kota tidak lagi berada di lokasi, sementara 2 orang masih di lokasi dan C-Pemberitahuannya sudah ditarik oleh imigrasi.

“Satu pemilih di Padang Pariaman juga tidak berada di lokasi, maka C-Pemberitahuannya akan disimpan dan dilaporkan dengan berita acara pengembalian,” terangnya.

Medo menegaskan, Ketua KPPS akan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih DPT menjelang hari pemungutan suara.

Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada 14 Februari 2024, bersama KTP Elektronik.

“KPU Sumbar mengimbau warga agar tidak menyebarkan informasi hoaks terkait pemilu, dan untuk informasi resmi, bisa meminta kepada penyelenggara pemilu di sekitar mereka,” imbuhnya.

Exit mobile version