Setelah pleno hasil rekapitulasi suara, KPU Tanah Datar tetap merahasiakan identitas calon anggota DPRD kabupaten terpilih.
Dalam dialog dengan wartawan, Ketua KPU Tanah Datar, Dicky, menyatakan bahwa pihaknya belum bersedia memberikan informasi resmi terkait hal tersebut.
“Demi keamanan proses, kami belum bisa merilis informasi resmi. Ada kemungkinan masih terdapat gugatan yang akan diajukan ke MK,” ujar Dicky.
Dicky juga menyarankan media untuk mendapatkan pandangan dari pengamat politik atau pimpinan partai politik terkait hal ini.
Menyikapi keputusan KPU, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, mengecam kebijakan tersebut yang dinilai merugikan masyarakat.
“Pleno telah berlangsung, seharusnya informasi tersebut dapat diakses oleh publik,” tegasnya.
Musfi menambahkan bahwa KPU seharusnya memberikan keterangan terkait gugatan yang mungkin diajukan ke MK kepada masyarakat.
“KPU harus lebih terbuka dalam mengelola informasi sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai badan publik,” pungkasnya.