Lagi! Polres Agam Babat Pelaku Narkoba, Barang Bukti Hampir 1/4 Ons Sabu

Fhoto : Tersangka Ape (25) kepemilikan 23 gram narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Agam, Jumat (15/02) malam. (Ddy)

AGAM, KABARSUMBAR – Dalam hitungan jam, Satuan Narkoba Polres Agam kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, Jumat (15/02) sekitar pukul 22.30 Wib malam.

Sebelumnya polisi berhasil mengamankan RS (35), kali ini Ape (25) warga Padang Cakur Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena kepemilikan hampir 1/4 ons narkotika jenis sabu.

“Totalnya 23 gram yang dibagi dalam 10 paket. Penangkapan tersangka Ape ini berdasarkan pengembangan kasus tangkapan di Polres Pasaman. Kami bekerja sama mengungkapnya dengan anggota di Pasaman,” ujar Kapolres Agam AKBP. Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Desneri, Jumat (15/02) kepada kabarsumbar usai penangkapan.

Dasneri menambahkan, penangkapan Ape juga bertepatan dengan tersangka F yang diamankan terlebih dahulu oleh Satnarkoba Polres Pasaman dan penyelidikan malam itu oleh tim opsnal langsung membuahkan hasil.

“Ini kasus kelima dengan lima orang tersangka selama memasuki awal tahun 2019 ini,” ujar kasat Dasneri.

Tersangka tambahnya, sudah diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Agam untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kasat. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.