Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mencabut Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2019-2023.
SK tersebut ditandatangani Gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024.
Keputusan ini menuai protes dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menilai pencabutan SK tersebut merupakan upaya pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.
“Kami menganggap ini adalah proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dan berbahaya bagi rakyat dan upaya pemberantasan korupsi kedepan,” ujar Indira.
Indira menyebut carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar akan membuat masalah baru bagi hak-hak rakyat terutama pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.
“Atas pembekuan ini kami menganggap, Gubernur Sumbar telah mengibiri pemenuhan hak atas informasi bagi rakyat Sumatera Barat. Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat adalah lembaga yang konsern pada pemenuhan hak atas informasi dan berkontribusi untuk pemberantasan korupsi sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Indira.
Indira juga menilai pencabutan SK tersebut melanggar UU KIP. UU KIP mengatur bahwa masa jabatan komisioner Komisi Informasi Daerah adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk masa jabatan yang sama.
“Keputusan Gubernur Sumbar ini jelas-jelas melanggar UU KIP. Masa jabatan komisioner Komisi Informasi Daerah seharusnya diperpanjang, bukan malah dicabut,” ujar Indira.
Akibat pencabutan SK tersebut, sengketa-sengketa informasi yang diajukan rakyat tidak dapat diproses lagi. Akibatnya hak warga negara dalam mengakses informasi juga terabaikan.
“Kami mendesak Gubernur Sumbar untuk mencabut keputusan Gubernur Sumbar No. 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat,” ujar Indira.