Malam Pergantian Tahun, Pengunjung Pantai Padang Wajib Vaksin Dosis Kedua

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir. Foto : Istimewa

Padang Setiap pengunjung objek wisata Pantai Padang saat malam pergantian tahun baru diwajibkan sudah memiliki vaksin Covid-19 dosis kedua.

Hal itu diterapkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada saat malam pergantian tahun baru.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan rekayasa arus lalu lintas bersama Ditlantas Polda Sumbar di kawasan Pantai Padang.

Dia mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyekatan dalam malam pergantian tahun baru 2022.

“Saat pergantian malam tahun kita tidak lakukan penyekatan, namun hanya pembatasan. Terutama pada lokasi objek wisata, Pantai Padang,” kata Imran di Padang, Rabu (29/12).

Dia menjelaskan, rekayasa lalu lintas akan mulai diberlakukan pada Jumat (31/12), pukul 14.00 WIB, hingga berakhir pada Sabtu (1/1) pukul 06.00 WIB.

“Untuk pembatasan kita berlakukan saat malam pergantian tahun, hingga keesokan harinya jam 6 pagi. Untuk jalur masuknya kita hanya buka untuk tiga titik masuk diantaranya, Jalan Samudera depan Masjid Al-Hakim, Jalang Hang Tuah dan Jalan Olo Ladang. Sedangkan untuk titik akses keluar, di simpang depan Polsek Padang Barat,” jelas Imran.

Pengunjung Pantai Padang Wajib Vaksin Dosis Kedua

Selain itu, dia menegaskan, untuk memasuki kawasan Pantai Padang, para pengunjung diwajibkan sudah memiliki vaksin Covid-19 dosis kedua.

“Diwajibkan sudah vaksin dosis kedua (pengunjung). Kita bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Kota Padang) menyiapkan barcode (kode batang) dalam aplikasi PeduliLindungi, untuk mendeteksi status vaksin dari setiap pengunjung yang masuk,” kata Imran.

Bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, pihaknya juga menyiapkan pos vaksinasi Covid-19 di kawasan tersebut. “Kita siapkan satu pos vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat, disimpang Masjid Al-Hakim,” sebut Imran.

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak membuat kerumunan yang bisa berpotensi penularan Covid-19.

“Sebelumnya sudah kita himbau agar masyarakat tidak menciptakan kerumunan yang bisa menyebabkan terjadinya penularan Covid-19, dan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” pungkas Imran.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.