Mendagri Tunjuk Alwis Jadi Pelaksana Harian Gubernur Sumbar

Pj Walikota Padang Alwis saat Safari Ramadan di Masjid Nurul Hidayah Ampalu, Kelurahan Pagambiran Ampau Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (2/6/2018). Foto : Istimewa
Pj Walikota Padang Alwis saat Safari Ramadan di Masjid Nurul Hidayah Ampalu, Kelurahan Pagambiran Ampau Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (2/6/2018). Foto : Istimewa

PadangMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah atau Sekda Sumatera Barat (Sumbar) Alwis menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumbar untuk mengisi kekosongan sementara, karena adanya gugatan Pilgub Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Pemerintah Pemprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, penunjukkan itu berasal dari radiogram Mendagri bernomor 121/672/SJ pada tanggal 10 Februari 2021 yang ditujukan kepada tujuh Sekdaprov di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.

“Penunjukkan tersebut melalui Radiogram, ada tujuh provinsi dalam radiogram itu, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat,” kata Iqbal di Padang, Kamis 11 Februari 2021.

Dia menjelaskan, penunjukkan Sekdaprov itu sebagai Plh Gubernur Sumbar karena akan habisnya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021 pada Jumat 12 Februari 2021 besok.

“Untuk itu, Sekdaprov ditunjuk sebagai pelaksana harian sebagai kepala daerah,” jelas Iqbal.

Lanjut Iqbal, penunjukkan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Nantinya, jabatan Plh Gubernur Sumbar itu akan habis setelah dilantiknya kepala daerah definitif untuk periode yang baru.

“Tapi juga bisa, kalau ada Pj kepala daerah yang berasal dari Kemendagri habisnya jabatan Plh Gubernur itu,” sebut Iqbal.

Sementara itu juga terdapat 8 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat yang bakal dipimpin Plh oleh Sekda masing-masing daerah.

Sedangkan ada 5 Kabupaten yang bakal dipimpin oleh Pj Bupati atau Wali Kota karena adanya sengketa di MK.

“Untuk kelima daerah itu, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Padang Pariaman. Kita sudah ada siapkan 15 nama, masing-masing ada 3 nama untuk satu daerah, seluruhnya berasal dari pejabat Eselon II di Pemprov Sumbar,” kata Iqbal.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.