Padang – Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan alasan di balik pengakomodasian kategori Badan Publik Penegak Hukum dalam Monev Badan Publik 2023.
Hal ini dikarenakan adanya sinkronisasi antara keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik yang terjadi di instansi penegak hukum.
Adrian menjelaskan bahwa aturan internal Badan Publik Penegak Hukum memiliki legal standing di semua tingkatan instansi tersebut. Hal ini terlihat dalam penyelesaian sengketa informasi publik, di mana Polsek memiliki legal standing dalam Peraturan Kepolisian, begitu pula dengan Kejaksaan Negeri.
Komisioner yang telah menjabat selama dua periode juga menyatakan bahwa penambahan kategori tersebut telah diputuskan dalam pleno.
Pleno yang digelar pada Rabu, 14 Juni 2023, juga menetapkan bahwa sebelum diluncurkan, Monev Badan Publik 2023 akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Agama. Selain itu, juga akan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia.