JAKARTA, KABARSUMBAR – Pemerintah resmi akan menurunkan harga tiket pesawat, mulai pekan depan.
Namun, penurunan itu hanya dikhususkan untuk maskapai LCC (Low Cost Carrier), alias penerbangan murah dijadwal tertentu.
Keputusan penurunan harga tiket itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
Darmin mengatakan, penurunan harga tiket hanya berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu dan tidak berlaku secara menyeluruh.
“Itu telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC, tidak yang sudah level bukan LCC silakan saja. Rakyat concern berkepentingan dengan yang LCC. Penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan jadwal tertentu,” kata Darmin.
Darmin menjelaskan, pihaknya telah merumuskan sejumlah kebijakan agar membantu maskapai menurunkan harga tiket pesawat.
Kebijakan itu, kata Darmin merupakan kelanjutan dari penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat sebesar 12 hingga 16 persen yang dilakukan Menhub beberapa waktu lalu.
“Masyarakat banyak yang menganggap tidak cukup penurunan tarif batas atas. Kami ingin merespons harapan masyarakat, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan. Karena itu, tadi diambil kesimpulan untuk merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC,” jelas Darmin.
Darmin menyebut, saat ini terdapat sejumlah kebijakan yang tengah difinalisasi oleh pemerintah guna membantu efisiensi biaya pada industri penerbangan tersebut.
Kebijakan itu seperti jasa persewaan, serta biaya perawatan dan perbaikan pesawat udara.
Untuk diketahui di Indonesia sendiri, ada sejumlah maskapai yang berstatus LCC, seperti Lion Air, Citilink, Air Asia Indonesia, dan Wings Air.
Sedangkan, untuk Sriwijaya Air termasuk Medium Class, sementara Garuda Indonesia dan Batik Air masuk dalam kategori Full Service.