Pelayanan Pemda Paling Banyak Dilaporkan

Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat diskusi pelayanan publik
Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat diskusi pelayanan publik
Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat diskusi pelayanan publik
Plt Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat diskusi pelayanan publik

PADANG, KABARSUMBAR – Dari Januari hingga tanggal 17 Desember 2018, Ombudsman Sumbar menerima 332 pengaduan terkait layanan publik. Yang paling banyak diadukan oleh masyarakat adalah pelayanan publik dari pemerintah daerah.

Hal di atas terungkap saat Ombudsman menggelar Diskusi Catatan Akhir Tahun dengan tema Potret Layanan Publik 2018, Senin 17 Desember 2018 di Kantor Ombudsman. Bertindak sebagai Narasumber Plt Kepala Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, akademisi dan praktisi hukum Miko Makal dan pengamat kebijakan publik UNP Afriva Khaidir.

Adel Wahidi memaparkan, laporan masyarakat angkanya meningkat yakni 246, dengan jumlah inisiatif laporan hanya 22 saja. Sementara data aduan tahun lalu banyak diperangaruhi oleh inisiatif investigasi Ombudsman yang mencapai 126 keluhan.

Sementara itu, klasifikasi lima besar instansi terlapor adalah Pemda 130 laporan, kepolisian 34 laporan yang dinominasi oleh Polda Sumbar, Kantor Pertanahan/BPN 18 laporan, BUMN/MUND 16 laporan, Kemenag 11 laporan.

“Wajar saja jika Pemda terbanyak dilaporkan kerena layanan dan organisasi mereka sangat besar. Tapi yang menarik adalah komplain terhadap layanan kepolisian, tahun ini masuk peringkat tiga besar,” ujar Adel Wahidi.

Menurut Adel, masyarakat mulai mempertanyakan manajemen penanganan perkara oleh polisi, karenanya yang dilaporkan kebanyakan adalah dugaan penundaan berlarut dalam proses penanangan perkara. Saya kira kepolisian perlu memperhatikan ini, guna perbaikan di masa datang.

Di sisi lain, Adel memaparkan, sepanjang tahun 2018 sengketa tanah meningkat. Terbukti, laporan masyarakat ke Ombudsman tahun ini, tahun ini ada 18 laporan. Setelah dipelajari, masalahnya bukan hanya di layanan Kantor Pertanahan, tapi sengketa tanah sudah terjadi secara horizontal. Kemenakan dan mamak, mamak dan lembaga KAN, atau mamak/kemenakan dengan KAN atau Pemerintahan Nagari.

“Kantor Pertanahan disisi muara saja. Data ini harus menjadi warning bagi pemangku adat, KAN dan LKAAM, bagaimana meminimalisir sengketa tanah ini,” ulasnya.

Data ini menunjukkan Perda Nagari Nomor 7 Tahuan 2018 Tentang Nagari menjadi mendesak di implementasikan, mengingat ada Pengadilan Nagari yang akan membantu mengurai masalah pusako di Nagari.

Lebih jauh Adel memaparkan, lima besar subtansi yang dilaporkan adalah; kepegawaian 53 laporan, ini wajar karena ada penerimaan CPNS yang banyak dikeluhkan masyarakat, pendidikan 39 laporan, Agraria/Pertanahan 36 laporan dan kepolisian 34 laporan.

Dalam penyelesaian masalah CPNS, BKD Padang kami nilai paling lamban responnya* surat dan data komplain masyarakat tidak mendapatkan verfikasi dari BKD, lebih kurang kami mengirimkan 200 lebih data pelapor/pelamar ke BKD untuk diverifikasi.

Hanya sebagian kecil saja yang mendapat penjelasan, sisanya BKD diam, tanpa memberikan penjelasan. “Padahal kemarin, saluran laporan masyarakat ke BKD tidak hanya melalui Ombudsman, ada juga yang lansung datang ke BKD dan melalui DPRD Kota Padang. Tapi, kami pastikan pemeriksaan dan evaluasi terhadap BKD tetap lanjut. Hasilnya segera akan disampaikan ke Walikota,” ulasnya.

Hanya saja karena kelambanan ini, masyarakat jadi rugi, apa lagi masa sanggah atau mengubah data seleksi CPNS yang diberikan Menpan RB dan BKN kemarin sedikit. BKD gagal menggunakan waktu sedikit itu, akhirnya masyarakat dirugikan.

Sementara itu, untuk kategori dugaan maladministrasi ; tidak memberikan pelayanan ada 74 aduan, penyimpangan prosedur 75 laporan, penundaan berlarut 58 laporan, permintaan uang (pungli) 21 laporan, dan penyalahgunaan wewenang 18 laporan.

“Kami menyayangkan kategori tidak memberikan layanan paling besar itu artinya masyarakat ditolak di meja layanan, mereka merasa di abaikan, tidak direspon,” papar putra Tanah Datar ini.

Kemudian, dari segi klasifikasi pelapor, 175 (65 persen) adalah korban lansung, keluarga korban 33 laporan (12,31 perseb), kelompok masyarakat 16 laporan (5,9 persen) laporan, yang menarik adalah ada 15 laporan (5,6 perseb) ada kuasa hukum pelapor.

“Alhamdulillah, 74 persen dari laporan yang diterima telah berhasil diselesaikan. Tak jarang juga mendapat ucapan terima kasih dari pelapor secara spontan,” jelasnya.

Untuk kegiatan pencegahan, tahun ini Ombudsman melakukan monitoring dan kajian layanan publik seperti Pengawasan PPDB, Pengawasan UNBK, Pengawasan CPNS, Monitoring Sistem Pengelolaan Pengaduan Nasional (SP4N), Sidak Pelayanan Publik ; Lapas, Capil, Imigrasi, Samsat, RS, Kepolisian, Kajian Efektivitas Saber Pungli, Kajian Layanan Parkir di Kawasan Wisata, dan Penilai Kepatuhan Pemerintah Daerah Terhadap Standar Layanan Publik.

Sembilan kabupaten/kota yang dinilai semuanya hijau. Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung dan Kota Pariaman, Solok, Bukittinggi, Sawahlunto; semua tingkat kepatuhannya tinggi, bahwa Kota Sawahlunto masuk tiga besar se-Indonesia.

“Kami berharap catatan ini, menjadi pedoman bagi penyelenggara guna memperbaiki layanan publiknya. Ombudsman sampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan publik selama ini, tahun depan dinamika akan semakin tinggi,” jelasnya.

(Hijrah Adi Sukrial)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.