Daerah  

Peluang Tinggi Putusan KI Digugat ke PTUN

Komisioner Komisi Informasi, Adrian Tuswandi. Foto: Internet

PadangKomisi Informasi (KI) Sumbar miliki kewenangan yang diberikan UU No. 14 tahun 2008 dalam pengambilan keputusan sidang sengketa informasi,  namun putusan berpeluang tinggi digugat ke PTUN  maupun Pengadilan Negeri (PN).

Dilansir dari tribunsumbar.com, Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi menyatakan bahwa putusan berpeluang tinggi digugat ke PTUN  maupun Pengadilan Negeri (PN).

“Sehingganya di Komisi Informasi ada Persidangan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang dilakukan oleh Majelis Komisioner ditetapkan oleh ketua komisi informasi didampingi oleh panitera atau panitera pengganti. Penegakan hukum terkait keterbukaan informasi publik di komisi informasi itu disebut ajudikasi non litigasi’, ungkap Adrian.

Selain itu, putusan KI dibacakan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum itu kata Adrian punya implikasi hukum bagi para pihak bersengketa informasi publik.

“Melaksanakan atau mengajukan keberatan. Putusan Majelis Komisioner KI Sumbar itu bisa diajukan keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 48 UU 14 Tahun 2008 junkto Pasal 60 Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi publik”, tutur Adrian.

Pengakuan keberatan atas putusan Majelis Komisioner itu bisa dilakukan oleh para pihak 14 hari kerja setelah putusan diterima.

“Tapi setelah 14 hari kerja putusan diterima tidak ada para pihak yang keberatan maka putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tak dilaksanakan putusan KI ini, maka pemohon bisa menempuh permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri tempat termohon atau badan publik berdomisili, dasarnya Perma RI Nomor 2 Tahun 2017”, ungkap Adrian.

Adrian mengingatkan ini karena sudah banyak Komisi Informasi Sumbar melahirkan putusan sidang penyelesaian sengketa informasi publik.

Adrian juga mengatakan Senin dan Selasa ini saja KI Sumbar menggelar sidang sengketa untuk lima register.

“Ya, ada lima register kita sidangkan Senin dan Selasa ini, dua register sidang sengketa dengan agenda putusan, dan Senin kemarin juga ada satu sidang pemeriksaan awal diputusselakan oleh majelis” , ujar Adrian.

Sementara Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan dua putusan sidang Selasa ini adalah antara LBH Padang dengan BPBD Sumbar dan Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja.

“Sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan BPBD ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi putusan menerima permohonan pemohon seluruhnya,” ungkap Kiki.

Sedangkan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasa Raharja diketuai Adrian Tuswandi kata Kiki putusan majelis menerima permohonan pemohon seluruhnya.

“Selain menerima para pihak di amae putusan diperintahkan melaksanakan putusan dan kepada pemohon juga diperintahkan untuk menggunakan informasi dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal,” pungkasnya

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.